I.
PENDAHULUAN
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim
yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak
menerimanya.Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial
yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh
masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan
masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan social, perlu adanya pengelolaan zakat secara
professional dan tanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan,
pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq dan pengelola zakat tentang
pengeloalaan zakat yang berasaskan iman dan taqwa.
Di indonesia badan
amil zakat sudah dilembagakan yaitu dinamakan BAZNAZ. Sementara
itu, terjadi perkembangan yang menarik di Indonesia bahwa pengelolaan zakat,
kini memasuki era baru, yakni dikeluarkannya Undang-undang yang berkaitan
dengannya, yakni Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 tahun. Undang-undang tersebut menyiratkan tentang
perlunya BAZ dan LAZ meningkatkan kinerja sehingga menjadi amil zakat yang
profesional, amanah, terpercaya dan
memiliki program kerja yang jelas dan terencana, sehingga mampu mengelola
zakat, baik pengambilannya maupun pendistribusiannya dengan terarah yang
kesemuanya itu dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan para mustahik.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pembentukan
BAZNAS
2.
Tugas
BAZNAS
3.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS
4.
Pembentukan
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
III.
PEMBAHASAN
1.
Pembentukan BAZNAS
Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya
yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun
2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq,
dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan
peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai
lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama
Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan:
syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan
akuntabilitas.
Selain menerima zakat,
BAZNAS juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan
peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam
pembukuan tersendiri.
Untuk
melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga
dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Tugas BAZNAS
BAZNAS
merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara
nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 UU No. 23 tahun 2011 Tentang
Penggelola Zakat bahwasanya dalam
melaksanakan tugas, BAZNAS juga menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan zakat.
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui
Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
3.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS
Struktur
Organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
1. Badan Pelaksana
2. Dewan Pertimbangan
3. Komisi Pengawas
1)
Badan Pelaksana
Badan Pelaksana
mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan
zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan
Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan
dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan
oleh Komisi Pengawas.
2)
Dewan Pertimbangan
Tugas dari
Dewan Pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana
agar tugas dari badan pelaksana dapat berjalan dengan baik.
3)
Komisi Pengawas
Komisi Pengawas
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana. Komisi Pengawas
dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
keuangan.
Mengenai tentang
jangka waktu keanggotaan BAZNAS sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Kepres No.
8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat nasional yaitu Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun. Anggota Badan
Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode, dapat diangkat
kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode
berikutnya.
Tata Kerja BAZNAS Povinsi dan Kabupaten / Kota
Badan Pelaksana BAZNAS provinsi dan Kabupaten / Kota bertugas:
a)
menyelenggarakan
tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
b)
mengumpulkan
dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
c)
menyelenggarakan
bimbingan di bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
d)
menyelenggarakan
tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
4.
Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sesuai dengan UU No. 23
Tahun 2011 Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri. Izin tersebut diberikan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- terdaftar
sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial.
- berbentuk
lembaga berbadan hukum
- mendapat
rekomendasi dari BAZNAS
- memiliki
pengawas syariat
- memiliki
kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
- program untuk
mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
- bersedia
diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Berikut contoh sebagian lembaga
amil zakat yang beroperasi resmi di Indonesia :
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Rumah Zakat
- Dompet Dhuafa Republika
- LAZIS Nahdlatul Ulama
- LAZIS Muhammadiyah
IV.
KESIMPULAN
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 7 UU No. 23 tahun 2011 Tentang Penggelola Zakat bahwasanya dalam melaksanakan tugas, BAZNAS juga
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat
b.
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
c.
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Struktur Organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
1. Badan Pelaksana
2. Dewan Pertimbangan
3. Komisi Pengawas
monggo silahkan download Makalah Zakat di Indonesia
BalasHapus